Banyak kontrak karya migas atau kontrak yang ditandatangani antara perusahaan yang akan melakukan eksplorasi minyak dan gas dengan badan pengelola migas Indonesia, BP Migas, yang menimbulkan multitafsir.
Maksud multitafsir di sini adalah, kontrak tersebut tidak menjelaskan dengan rinci beberapa pasalnya sehingga pasal-pasal tersebut banyak yang ditafsirkan menurut kepentingan perusahaan pemegang kontrak tersebut. Artinya, manifestasi dari tafsiran tersebut adalah yang menguntungkan pemegang kontrak yang otomatis jadi merugikan Negara.
Salah satu masalah yang paling kencang soal masalah multitafsir kontrak adalah mengenai pasal tentang cost recovery. Cost recovery sendiri adalah biaya talangan untuk melakukan eksplorasi dan membuat sumur migas oleh perusahaan pemegang kontrak yang kelak harus diganti oleh pemerintah. Sejak tahun 2008, BPK sudah mencium ketidakberesan seputar cost recovery ini. BPK RI mensinyalir banyak biasa cost recovery yang luar biasa membengkak sehingga Negara harus membayar lebih dari kewajiban yang seharusnya.
Bila cost recovery itu biaya untuk produksi sumur minyak, apakah biaya Corporate Social Responsibility (CSR) juga harus dimasukan? Padahal CSR sendiri merupakan tanggung jawab dari perusahaan yang bersangkutan. Jangan-jangan biaya entertain para direksi pemegang kontrak karya juga masuk ke dalam cost recovery?
BPK sudah mengadu ke KPK, dan laporan ini juga akhirnya sudah sampai ke Senayan. Pihak yang paling di sorot adalah BP Migas sebagai pihak yang melakukan perjanjian kontrak. BP Migas dinilai tidak detail dalam membuat kontrak sehingga kocek Negara bolong-bolong untuk membayar cost recovery.
Pengamat perminyakan Kurtubi mengatakan, biang masalah ini adalah UU Migas nasional yang penuh dengan lubang. Jika landasan konstitusionalnya saja sudah cacat, tentu produk turunannya, seperti kontrak karya migas, juga pasti jadi tidak beres. Kurtubi tegas mengatakan hapus UU itu, dan ganti dengan yang baru yang lebih baik.
Selain UU yang harus dihapus, BP Migas juga lebih baik dibubarkan menurut Kurtubi. Kurtubi menilai BP Migas merupakan lembaga banci. Dia mengelola migas, tetapi tidak boleh ambil untung. Padahal seharusnya BP Migas itu profit oriented untuk mengelembungkan kas Negara, bukan menjebolnya. Biar nanti fungsi BP Migas ada pada Pertamina yang akan bertindak sebagai regulator sekaligus operator.